Pabrik AC Skala Penuh Pertama di Indonesia Terapkan Standar dan Pengawasan Jepang
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Daikin Industries Indonesia (DIID) sebagian bagian dari jaringan operasional global DAIKIN resmi menyelesaikan pembangunan pabriknya yang berlokasi di Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang (12/12). Pabrik ini merupakan pabrik AC full-scale pertama di Indonesia yang seluruh proses mulai dari pengolahan bahan baku hingga produk siap jual dilakukan di dalam negeri.
Hadir dalam agenda kunjungan pabrik, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah DAIKIN dalam mendukung perkembangan industri manufaktur tanah air. Menurut Kementerian Perindustrian, satu hal yang menarik dari produk AC adalah adanya instrumen regulasi tentang penerapan SNI secara wajib yang diatur melalui Permenperin No 34 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib. “Hal ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” tuturnya.
“Pembangunan pabrik skala penuh DAIKIN ini adalah wujud nyata sinergi positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar manufaktur global. Kami juga melihat sendiri bagaimana DAIKIN benar-benar berkomitmen untuk mencapai TKDN dan upaya mencapai proses produksi yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Kami berharap langkah DAIKIN dapat menginspirasi perusahaan lain untuk berkontribusi dalam menciptakan industri yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pabrik yang mulai dibangun pada Desember tahun 2022 ini dirancang untuk memenuhi standar kualitas DAIKIN Global di Jepang dengan mengintegrasikan pengalaman 100 tahun DAIKIN dalam industri tata udara dan keahlian dari tenaga kerja dalam negeri. “Sebagai pabrik AC skala penuh pertama, seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku hingga produk siap jual dilakukan di Indonesia. Setiap tahap tersebut akan diawasi dan dijalankan sesuai dengan standar DAIKIN Global di Jepang untuk memastikan kualitas terbaik yang memenuhi kebutuhan konsumen kami di Indonesia,” ujar Presiden Direktur DIID Khamhaeng Boonthavee.
Boonthavee menambahkan, fasilitas produksi dengan total investasi mencapai Rp 3,3 triliun ini mengadopsi sejumlah inisiatif keberlanjutan. Pertama , dalam hal arsitektur, DAIKIN menerapkan desain fasad yang mengurangi radiasi matahari, serta kaca LOW-E dan isolasi atap untuk mengurangi beban panas. Kedua , dalam hal peralatan, DAIKIN memastikan pemanfaatan AC dengan efisiensi tinggi, penggunaan panel surya untuk pembangkit listrik, serta sistem ventilasi untuk pemulihan panas. Ketiga , dalam hal operasional, DAIKIN mengembangkan sistem untuk pemantauan penggunaan energi di seluruh bagian pabrik.
Direktur DIID Budi Mulia menambahkan, fasilitas produksi yang berdiri di atas lahan seluas 20 ha ini telah memenuhi berbagai persyaratan seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikat Hemat Energi (SHE). “Seturut dengan komitmen DAIKIN pada program TKDN, dengan keberadaan pabrik ini, kami menetapkan target untuk mencapai tingkat TKDN hingga lebih dari 40% di tahun 2025 nanti,” ujar Budi Mulia.
Lebih lanjut Budi Mulia menyatakan, saat ini pabrik sudah memulai produksi massal dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 1,5 juta unit AC rumah tangga saat beroperasi penuh. “Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, kami berharap dapat segera memperkenalkan AC DAIKIN buatan Indonesia bagi masyarakat luas pada pertengahan tahun 2025 nanti,” ujar Budi Mulia.
Hadir dalam agenda kunjungan pabrik, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah DAIKIN dalam mendukung perkembangan industri manufaktur tanah air. Menurut Kementerian Perindustrian, satu hal yang menarik dari produk AC adalah adanya instrumen regulasi tentang penerapan SNI secara wajib yang diatur melalui Permenperin No 34 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib. “Hal ini diterapkan dengan tujuan meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” tuturnya.
“Pembangunan pabrik skala penuh DAIKIN ini adalah wujud nyata sinergi positif antara sektor swasta dan pemerintah dalam mencapai tujuan bersama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar manufaktur global. Kami juga melihat sendiri bagaimana DAIKIN benar-benar berkomitmen untuk mencapai TKDN dan upaya mencapai proses produksi yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Kami berharap langkah DAIKIN dapat menginspirasi perusahaan lain untuk berkontribusi dalam menciptakan industri yang lebih kuat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Baca Juga
Pabrik yang mulai dibangun pada Desember tahun 2022 ini dirancang untuk memenuhi standar kualitas DAIKIN Global di Jepang dengan mengintegrasikan pengalaman 100 tahun DAIKIN dalam industri tata udara dan keahlian dari tenaga kerja dalam negeri. “Sebagai pabrik AC skala penuh pertama, seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku hingga produk siap jual dilakukan di Indonesia. Setiap tahap tersebut akan diawasi dan dijalankan sesuai dengan standar DAIKIN Global di Jepang untuk memastikan kualitas terbaik yang memenuhi kebutuhan konsumen kami di Indonesia,” ujar Presiden Direktur DIID Khamhaeng Boonthavee.
Boonthavee menambahkan, fasilitas produksi dengan total investasi mencapai Rp 3,3 triliun ini mengadopsi sejumlah inisiatif keberlanjutan. Pertama , dalam hal arsitektur, DAIKIN menerapkan desain fasad yang mengurangi radiasi matahari, serta kaca LOW-E dan isolasi atap untuk mengurangi beban panas. Kedua , dalam hal peralatan, DAIKIN memastikan pemanfaatan AC dengan efisiensi tinggi, penggunaan panel surya untuk pembangkit listrik, serta sistem ventilasi untuk pemulihan panas. Ketiga , dalam hal operasional, DAIKIN mengembangkan sistem untuk pemantauan penggunaan energi di seluruh bagian pabrik.
Direktur DIID Budi Mulia menambahkan, fasilitas produksi yang berdiri di atas lahan seluas 20 ha ini telah memenuhi berbagai persyaratan seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikat Hemat Energi (SHE). “Seturut dengan komitmen DAIKIN pada program TKDN, dengan keberadaan pabrik ini, kami menetapkan target untuk mencapai tingkat TKDN hingga lebih dari 40% di tahun 2025 nanti,” ujar Budi Mulia.
Lebih lanjut Budi Mulia menyatakan, saat ini pabrik sudah memulai produksi massal dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 1,5 juta unit AC rumah tangga saat beroperasi penuh. “Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, kami berharap dapat segera memperkenalkan AC DAIKIN buatan Indonesia bagi masyarakat luas pada pertengahan tahun 2025 nanti,” ujar Budi Mulia.
(dra)